Di Duga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades Sindangjaya Di Tahan
Dok Foto : Pantura Post |
Ia ditahan lantaran diduga mengorupsi beberapa dana yang bersumber dari APBN atau Provinsi. Termasuk anggaran dana desa dan Bantuan Keuangan Gunernur Jateng. Taswi pun ditangkapatas kasus dugaan korupsi dana desa di tahun 2017 lalu, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 500 juta lebih.
Ia pun diduga melakukan penyelewengan anggaran desanya tahun 2017 lalu dan beberapa bantuan keuangan lainnya, termasuk dugaan penggunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu terbongkar berawal dari adanya laporan masyarakat di Desa Sidangjaya yang menyatakan telah terjadi dugaan penyalahgunaan dalam penggeloaan keuangan desa.
Selanjutnya, tim Tipikor melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka memang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melalukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia memaparkan, sebanyak lima item pengelolaan keuangan desa yang diduga dikorupsi tersangka. Di antaranya, dana desa tahun 2017, bantuan gubernur untuk pembangunan infrastruktur desa di tahun 2017. “Diketahui dari dana bantuan gubernur ini, masih ada 75 persen pekerjaan yang belum dilaksanakan. Sedangkan untuk dana desa juga masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan,” ucap Triyatno di Mapolres Brebes, Senin 1 Juli 2019.
Hasil pendalaman, lanjut dia, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan Bupati untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2018. Kemudian, dugaan korupsi atas dana PBB dari tahun 2013 hingga 2017, serta dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) yang bersumber dari semua anggara desa di tahun 2017.
Sumber : https://panturapost.com/